Pernikahan adalah sunnah Rasulullah SAW yang tidak hanya menjadi momen sakral tetapi juga pintu menuju kehidupan baru yang penuh berkah. Dalam Islam, menikah bukan hanya tentang menyatukan dua individu, tetapi juga membangun keluarga yang dilandasi oleh nilai-nilai Islami. Artikel ini akan membahas langkah-langkah persiapan pernikahan Islami, pentingnya niat yang ikhlas, serta tata cara akad nikah yang sesuai dengan syariat Islam.
Langkah-langkah Persiapan Pernikahan Islami
Menikah “mungkin” hanya moment sesaat, namun imbasnya lama untuk separuh hidup ke depan. Maka, bukan hanya soal dengan siapa menikahnya? Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk menuju jenjang tersebut, yang antara lain:
1. Memperbaiki Niat dan Tujuan Menikah
Langkah pertama yang paling penting adalah memperbaiki niat. Dalam Islam, menikah adalah ibadah. Oleh karena itu, niat menikah haruslah karena Allah SWT, bukan semata-mata karena harta, rupa, atau status sosial. Rasulullah SAW bersabda:
“Segala amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Niat yang ikhlas akan membawa keberkahan dalam rumah tangga yang akan dibangun.
2. Mencari Pasangan yang Shalih/Shalihah
Islam memberikan panduan untuk memilih pasangan berdasarkan agama dan akhlaknya. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian pula bagi wanita, memilih calon suami yang bertakwa dan bertanggung jawab adalah prioritas.
3. Melakukan Istikharah dan Musyawarah
Keputusan untuk menikah adalah langkah besar dalam hidup. Oleh karena itu, dianjurkan untuk melaksanakan shalat istikharah agar mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Selain itu, diskusikan keputusan ini dengan keluarga atau orang-orang yang lebih berpengalaman.
4. Menyiapkan Mahar
Mahar adalah salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Jumlah atau bentuk mahar harus disepakati bersama tanpa memberatkan pihak mempelai laki-laki. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud)
5. Menjaga Adab dan Batasan Selama Masa Pertunangan
Pertunangan dalam Islam tidak menjadikan pasangan resmi sebagai suami istri. Oleh karena itu, pasangan tetap wajib menjaga batasan-batasan syariat. Hindari khalwat (berdua-duaan) dan lakukan komunikasi dengan cara yang sopan dan sesuai adab Islam.
6. Mengikuti Kursus Pra-Nikah
Beberapa komunitas muslim dan lembaga agama menyediakan kursus pra-nikah untuk membantu calon pengantin memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan. Ilmu ini penting untuk mempersiapkan mental dan spiritual sebelum memasuki jenjang rumah tangga.
Pentingnya Niat yang Ikhlas dalam Pernikahan
Dalam Islam, niat yang ikhlas adalah fondasi dari setiap amal perbuatan, termasuk pernikahan. Menikah dengan niat untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW akan membawa keberkahan dalam rumah tangga. Dengan niat yang lurus, segala aktivitas dalam pernikahan, seperti mencari nafkah, mendidik anak, atau melayani pasangan, dapat bernilai ibadah.
Allah SWT berfirman:
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”(QS. Al-An’am: 162)
Niat yang ikhlas juga membantu pasangan suami istri untuk menghadapi ujian dalam rumah tangga dengan sikap sabar dan tawakal.
Proses Akad Nikah Sesuai Syariat
Islam adalah agama yang detil, maka setiap perilaku kita di dunia ada aturannya, dalam bahasa agama disebut syariat. Dimana tiap syariat ini harus ditaati sebagai wujud ketaatan kita sebagai hamba yang selalu mengharapkan keridhoan-Nya. Berikut syariat dalam proses akad nikah yang harus dipahami:
1. Syarat dan Rukun Akad Nikah
Agar sebuah pernikahan sah menurut Islam, beberapa syarat dan rukun harus dipenuhi:
- Adanya calon pengantin pria dan wanita yang memenuhi syarat, seperti beragama Islam dan tidak memiliki halangan syar’i untuk menikah.
- Adanya wali dari pihak mempelai wanita. Wali haruslah seorang laki-laki muslim yang memiliki hubungan darah dengan mempelai wanita, seperti ayah kandung.
- Adanya dua saksi laki-laki yang adil dan beragama Islam.
- Ijab dan kabul, yaitu ucapan pernikahan dari wali dan penerimaan oleh mempelai pria.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”_ (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
2. Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah
Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan akad nikah sesuai syariat Islam:
- a. Pembacaan Khutbah Nikah
Sebelum akad dimulai, biasanya disampaikan khutbah nikah yang berisi nasihat tentang pernikahan dan pentingnya takwa kepada Allah SWT.
- b. Ijab dan Kabul
– Wali mempelai wanita mengucapkan ijab, misalnya: “Saya nikahkan engkau dengan anak saya (nama mempelai wanita) dengan mahar (sebutkan mahar).”
– Mempelai pria menjawab kabul, misalnya: “Saya terima nikahnya (nama mempelai wanita) dengan mahar tersebut.”
Ucapan ini harus dilakukan secara jelas dan tanpa ragu dalam satu tarikan nafas.
- c. Doa dan Tanda Tangan Dokumen
Setelah ijab kabul, doa dipanjatkan untuk keberkahan pernikahan. Selanjutnya, dokumen pernikahan ditandatangani oleh kedua mempelai, wali, dan saksi.
3. Sunnah Setelah Akad Nikah
Setelah akad nikah, Islam menganjurkan beberapa sunnah, seperti:
– Menyelenggarakan walimah (resepsi) sebagai bentuk syukur dan untuk mengumumkan pernikahan.
– Shalat sunnah dua rakaat bersama pasangan sebagai awal yang penuh keberkahan.
– Mendoakan keberkahan untuk pasangan baru, seperti yang diajarkan Rasulullah SAW:
“Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu, memberkahi atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Menikah dalam Islam adalah ibadah yang harus dipersiapkan dengan baik, mulai dari niat yang ikhlas hingga pelaksanaan akad nikah sesuai syariat. Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah ini, calon pengantin dapat membangun rumah tangga yang penuh berkah dan harmonis. Penting bagi setiap pasangan untuk selalu menjadikan pernikahan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.