Konsep Pernikahan Syar’i dalam Islam

Pernikahan adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang membawa dampak besar bagi kehidupan pribadi, sosial, dan spiritual. Dalam Islam, pernikahan bukan hanya sebuah ikatan sosial antara dua individu, tetapi juga sebuah ibadah yang dijalankan dengan niat untuk mencapai keridhaan Allah SWT.

Konsep pernikahan syar’i adalah pernikahan yang dijalankan sesuai dengan tuntunan syar’iat Islam, yang mengedepankan prinsip-prinsip keimanan, ketaatan, dan akhlak mulia. Berikut beberapa hal tentang konsep pernikahan syar’i yang dapat dijadikan pelajaran:

1. Tujuan Pernikahan Syar’i

Tujuan utama pernikahan syar’i adalah untuk menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh-Nya. Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). Selain itu, pernikahan syar’i juga bertujuan untuk menjaga kesucian diri, melanjutkan keturunan yang saleh, dan menjalin ikatan antara dua keluarga besar dalam kerangka syar’iat.

2. Kriteria Pasangan dalam Pernikahan Syar’i

Kriteria pasangan dalam pernikahan syar’i’ sangat penting untuk diperhatikan, karena keputusan ini akan memengaruhi kualitas kehidupan berumah tangga di masa depan. Islam memberikan panduan yang jelas dalam menentukan kriteria pasangan yang ideal, yang mencakup aspek agama, akhlak, dan kemampuan dalam memikul tanggung jawab sebagai suami atau istri. Pemahaman yang mendalam terhadap kriteria-kriteria ini dapat membantu individu memilih pasangan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan emosional dan fisik, tetapi juga mendukung tujuan hidup sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam pernikahan syar’i, pemilihan pasangan didasarkan pada beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh syar’iat. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa seseorang bisa memilih pasangan hidupnya berdasarkan empat hal: kekayaan, kedudukan sosial, kecantikan, dan agama. Namun, Rasulullah menekankan agar prioritas utama adalah memilih pasangan yang baik agamanya. Pasangan yang baik agamanya akan mampu menjalankan rumah tangga sesuai dengan ajaran Islam dan membimbing keluarganya menuju jalan yang diridhai Allah SWT.

3. Proses dan Tata Cara Pernikahan Syar’i

Pernikahan syar’i harus dilakukan dengan mengikuti proses dan tata cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Beberapa elemen penting dalam proses ini meliputi:

  • Ijab Kabul: Pernikahan syar’i dilaksanakan dengan adanya ijab kabul, yaitu akad nikah yang sah antara wali dari pihak perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab kabul adalah inti dari akad nikah yang menandakan bahwa pernikahan tersebut sah menurut hukum Islam.
  • Mahar: Mahar adalah pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan yang bersifat wajib. Mahar bisa berupa harta, jasa, atau sesuatu yang bernilai. Dalam pernikahan syar’i, mahar diberikan sebagai tanda keseriusan dan tanggung jawab dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.
  • Wali: Dalam Islam, seorang perempuan harus dinikahkan oleh wali sahnya. Wali yang paling utama adalah ayah kandung. Jika tidak ada, wali lainnya seperti saudara laki-laki atau kakek bisa menggantikannya.
  • Saksi: Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang adil dan memenuhi syarat. Saksi ini bertugas untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut dilakukan dengan sah dan sesuai dengan syar’iat Islam.

4. Hak dan Kewajiban Suami Istri

Dalam pernikahan syar’i, hak dan kewajiban suami istri diatur dengan jelas oleh syar’iat Islam. Suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, melindungi, dan membimbing istrinya dalam hal agama. Sementara itu, istri memiliki kewajiban untuk menaati suami dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan agama, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta mengurus rumah tangga.

Keduanya juga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan hak atas keturunan. Hubungan suami istri dalam pernikahan syar’i adalah hubungan yang didasarkan pada saling menghormati, memahami, dan mendukung satu sama lain dalam menjalankan peran masing-masing sesuai dengan ajaran Islam.

5. Etika dan Akhlak dalam Pernikahan Syar’i

Etika dan akhlak yang baik adalah bagian tak terpisahkan dari pernikahan syar’i. Pasangan suami istri dalam pernikahan syar’i dituntut untuk saling menjaga akhlak, bersikap lemah lembut, dan menjauhkan diri dari perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Kesabaran, kejujuran, saling memaafkan, dan menjauhi perselisihan yang berlarut-larut adalah bagian dari akhlak yang harus dijaga dalam pernikahan syar’i.

Etika ini tentu berlaku ketika ada konflik, maka kemarahan yang ditimbulkan masih dapat terkontrol dan tidak menjadikan alasan pertengkaran berlebihan bahkan perceraian. Akhlak juga berperan untuk kembali kepad tujuan awal pernikahan, sehingga lebih mudah memaafkan juga mengerti perbedaan di antara pasangan.

6. Menghindari Hal-Hal yang Dilarang

Pernikahan syar’i juga menekankan pentingnya menjauhi hal-hal yang dilarang oleh syar’iat, seperti zina, melakukan pernikahan dengan niat yang tidak baik, atau mengabaikan hak-hak pasangan. Pernikahan harus dijalankan dengan niat yang ikhlas dan tujuan yang benar, agar keberkahan dan ridha Allah SWT selalu menyertai.

Mencari keridhaan Allah adalah kunci untuk setiap pasangan melakukan yang terbaik dalam memperlakukan pasangannya. Karena pastinya tidak ada yang sempurna jika berharap pada manusia. Maka, kekurangan pasangan akan menjadikan pemakluman tersendiri sehingga tuntutan tidak terlalu besar. Dengan demikian perasaan tentram dan pernikahan bahagia akan terwujud.

Pernikahan syar’i adalah pernikahan yang dijalankan sesuai dengan tuntunan syar’iat Islam. Dengan mengikuti aturan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh agama, pernikahan syar’i tidak hanya membawa kebahagiaan di dunia, tetapi juga menjadi sarana untuk meraih kebahagiaan di akhirat. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan menerapkan konsep pernikahan syar’i dalam kehidupan rumah tangga mereka, agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Scroll to Top